Untuk tindak kejahatan curanmor yang tahun sebelumnya terdapat 18 kasus, sedangkan di tahun 2023 ini masih tetap sama ada 18 kasus. Begitu juga kasus penganiayaan (keroyok) dan perkelahian di tahun 2022 ada 39 kasus, ditahun 2023 terdapat 41 kasus dan rata diakibatkan pengaruh miras, sehingga tahun 2024 Polres akan fokus pada penertiban miras.
Kemudian untuk kasus perjudian mengalami penurunan di tahun 2023 ini, jika sebelumnya tahun 2022 ada 6 kasus, ditahun 2023 ini hanya 2 kasus. Terakhir kasus pencurian (curas, curat, dan curi biasa) pada tahun 2022 terdapat 18 kasus, sementara tahun 2023 ada total 73 kasus.
Sementara untuk kasus narkoba sendiri kata Kapolres, di Kabupaten Toraja Utara juga mengalami kenaikan, dimana pada tahun 2022 pihaknya menangani 13 kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu total seberat 9,42 gram dengan 12 tersangka usia dewasa. Sementara tahun 2023 ini ada 14 kasus yang ditangani dengan barang bukti sabu total seberat 38,42 gram dengan 21 tersangka usia dewasa.
Lanjut Kapolres, untuk penegakan aturan berlalulintas sendiri mengalami peningkatan, yaitu pada tahun 2022 yang lalu melakukan penilangan sebanyak 295 pelanggar dengan teguran sebanyak 364. Sementara pada tahun 2023 ini pihaknya hanya melakukan penilangan sebanyak 374 pelanggar dengan teguran sebanyak 431.
Terakhir untuk lakalantas pada tahun 2022 ada 66 kasus dan tahun 2023 meningkat menjadi 73 kasus. Hal tersebut menandakan bahwa kesadaran masyarakat Kabupaten Toraja Utara akan ketaatan dan keselamatan berlalulintas kembali mulai menurun.
Dengan sekumpulan kasus capaian di atas, Kapolres Toraja Utara memberikan atensi kepada seluruh jajarannya untuk lebih rutin melakukan kegiatan Patroli, baik siang maupun malam khususnya di wilayah yang dinilai merupakan lokasi terjadinya lonjakan kasus pada tahun 2023. (pri)