PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sisa sekitar 10 hari lagi genap setahun kepergian Virendy Marjefy Wehantouw, namun hingga kini teka-teki penyebab kematian mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Jurusan Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas) itu terbilang masih misterius dan terkesan ditutup-tutupi serta penuh rekayasa yang diduga melibatkan pihak institusi kampus merah dan oknum-oknum aparat penegak hukum di Polres Maros hingga Polda Sulsel.
Pendapat itu dikemukakan pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, Rabu (03/01/2024) ketika menjawab pertanyaan sejumlah awak media terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya putra seorang wartawan senior ini pada 13 Januari 2023 saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) 09 FT Unhas.
Menurut Direktur Kantor Advokat & Konsultan Hukum YK&Partner ini, kasus tewasnya Virendy yang pernah viral di berbagai media nasional dan lokal serta menjadi atensi publik di tanah air yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut, terakhir ditangani pihak Propam Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Satreskrim Polres Maros yang dilaporkan James Wehantouw, ayah kandung almarhum pada awal Agustus 2023.
Pengaduan tertulis yang dilayangkan ayah almarhum Virendy ke Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, SIK, MH terkait profesionalitas penyidik Satreskrim Polres Maros dalam menangani kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur Universitas Hasanuddin ini, akhir Agustus lalu mendapat tanggapan resmi dari pihak Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel.