Bobol Rumah Ditinggal Liburan Pemiliknya, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Hasil pengembangan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Honda HRV beserta surat-suratnya, barang elektronik, dan sejumlah uang senilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku telah mengamati rumah tersebut selama 3 (tiga) hari sebelum akhirnya membobolnya dan masuk melalui rumah kosong di belakang.

“Ternyata pelaku sudah mengamati kurang lebih 3 (tiga) hari sebelum melakukan aksinya, ketika kosong pelaku masuk dari rumah kosong di belakangnya,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku AD akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 2 Saksi dan 1 Ahli di PN Makassar Dugaan Tipikor Dana PDAM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PLN Sinjai Gerak Cepat Pulihkan Listrik Setelah Padam Meluas Akibat Cuaca Ekstrem

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Tim PLN ULP Sinjai bergerak cepat melakukan recovery gangguan listrik setelah terjadinya padam meluas yang...

Momentum HGN 2025: SMPN 1 Sinjai Tampilkan Kebinekaan Lewat Pakaian Adat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 25 November 2025 di Kabupaten Sinjai berlangsung meriah. Di UPTD...

Piala Dunia U-17, Austria & Portugal Bentrok di Final

PEDOMANRAKYAT, QATAR - Portugal akhirnya untuk pertama kalinya masuk final Piala Dunia U-17 setelah menang 6-5 atas Brasil...

Tokoh Agama dan Masyarakat Tomoni Timur, Rakor Perkuat Harmonisasi Umat Beragama

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur kembali ditegaskan...