Hasil pengembangan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Honda HRV beserta surat-suratnya, barang elektronik, dan sejumlah uang senilai puluhan juta rupiah.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku telah mengamati rumah tersebut selama 3 (tiga) hari sebelum akhirnya membobolnya dan masuk melalui rumah kosong di belakang.
“Ternyata pelaku sudah mengamati kurang lebih 3 (tiga) hari sebelum melakukan aksinya, ketika kosong pelaku masuk dari rumah kosong di belakangnya,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku AD akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.(Hdr)