Bobol Rumah Ditinggal Liburan Pemiliknya, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Hasil pengembangan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Honda HRV beserta surat-suratnya, barang elektronik, dan sejumlah uang senilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku telah mengamati rumah tersebut selama 3 (tiga) hari sebelum akhirnya membobolnya dan masuk melalui rumah kosong di belakang.

“Ternyata pelaku sudah mengamati kurang lebih 3 (tiga) hari sebelum melakukan aksinya, ketika kosong pelaku masuk dari rumah kosong di belakangnya,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku AD akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gelar Touring Kamtibmas Mengendarai Sepeda Motor, Kapolres Bersama Kasdim 1409 Gowa Sambangi Tokoh Masyarakat di Parangloe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Frederik V. Palimbong Lepas 19 Calon Jemaah Haji Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Bupati Toraja Utara melepas secara resmi 19 calon jamaah haji Kabupaten Toraja Utara yang...

Kerjasama Adakan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi BNSP, Morowali Hilirisasi Indonesia dan Lintas Kajima Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, BOGOR - Morowali Hilirisasi Indonesia dan Lintas Kajima menandatangani MoU untuk mengadakan kerjasama meliputi kegiatan Pelatihan dan...

Kejati Sulsel Kawal Ketat Serapan Gabah Bulog

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah upaya besar pemerintah mencapai swasembada pangan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil peran aktif...

Polres Soppeng Bersama Mahasiswa KKN UNIPOL Antisipasi Berita Hoax 

PEDOMANRAYAT ,SOPPENG , Dalam upaya mengantisipasi berita hoax,Polres Soppeng bekerjasama dengan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN )Tematik Universitas...