Bobol Rumah Ditinggal Liburan Pemiliknya, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Hasil pengembangan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Honda HRV beserta surat-suratnya, barang elektronik, dan sejumlah uang senilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku telah mengamati rumah tersebut selama 3 (tiga) hari sebelum akhirnya membobolnya dan masuk melalui rumah kosong di belakang.

“Ternyata pelaku sudah mengamati kurang lebih 3 (tiga) hari sebelum melakukan aksinya, ketika kosong pelaku masuk dari rumah kosong di belakangnya,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku AD akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Pelabuhan Makassar Kunjungi Polsek Wajo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dua Desa di Tomoni Timur Salurkan BLT Dana Desa Tahap III

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Pemerintah Desa Alam Buana dan Cendana Hitam, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menyalurkan Bantuan...

Di Balik Legalitas Semu Tambang Maros, Warga Jatuh, Lingkungan Rusak

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Aktivitas tambang galian C di Desa Pattontongan, Dusun Bangun Polea, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, ternyata...

Kodam XIV/Hasanuddin Kerahkan Ratusan Prajurit Ringankan Derita Korban Puting Beliung

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kodam XIV/Hasanuddin bergerak cepat merespons bencana angin puting beliung yang melanda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,...

PPID Tomoni Timur Tetapkan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Dalam upaya memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Tomoni Timur...