PEDOMANRAKYAT, TAKALAR — Terkait upaya menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota Komite I Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel), maka Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, Selasa (09/01/2024).
Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM didampangi staf ahli Andi Saputera Maccirinna, SH.,M.Kn dan A.R. Mandasini, S.P.,M.Si, diterima Sekda Takalar, Muhammad Hasbi, Ketua DPRD Kab. Takalar Ir. Muh. Darwis Sijaya, Asisten 1, 2 dan 3 serta Kepala OPD Kabupaten Takalar, di Ruang Rapat Sekretariat Pemda Kabupaten Takalar.
Pj. Bupati Kabupaten Takalar Dr. Setiawan Aswad juga sempat menemui dan berbincang sejenak dengan Dr.H. Ajiep Padindang, SE.,MM di ruangan terpisah, sesaat sebelum meninggalkan kantornya menuju Bandara International Sultan Hasananuddin.
Beberapa saat kemudian, di ruang rapat Kantor Bupati Takalar, Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM dalam pengantarnya menyampaikan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, kewenangan-kewenagan dari UU No. 23 Tahun 2014 sudah banyak dimasukkan di Omnibus Law UU Cipta kerja dan Omnibus Law UU Kesehatan.
“Terkait antara kami DPD/DPR dan pemerintah yang fokus membahas akan hal itu, kami di DPD Omnibus Law UU Keungan,” jelasnya.
Ajiep Padindang menambahkan, secara parsial Tahun 2023 UU Hubungan Pusat dan Daerah telah disahkan. Selain itu UU terkait Pajak, akan melebur menjadi satu UU di sektor Jasa Keuangan, drafnya sementara disiapkan.