PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) jenis banner panjang berukuran sekitar 1,00 x 2,50 meter milik Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sulsel 1, Andi Ridwan Wittiri yang diduga baru dipasang pada Kamis (11/01/2024) di sejumlah jalan dalam wilayah Kota Makassar, mendapat kecaman dan sorotan tajam dari sejumlah Caleg berbagai partai politik dan juga Calon DPD.
Pasalnya, pemasangan APK kepunyaan anggota DPR RI 2 periode (2014-2019 dan 2019-2024) itu dilakukan secara tidak beretika karena banyak yang menutupi dan bahkan merusak banner-banner kecil berukuran berkisar 0,60 x 0,85 meter milik beberapa Caleg dan Calon DPD yang sudah lebih duluan terpasang di tiang-tiang listrik/telepon maupun pohon-pohon di tepi dan tengah jalan.
Merasa dirugikan dengan tindakan pemasangan APK secara tidak beretika yang dapat menimbulkan konflik atau sengketa antar peserta Pemilu 2024, sudah ada Caleg yang mengadukan hal tersebut kepada pihak Bawaslu dan mengharapkan masalah ini segera ditangani serta diberikan tindakan tegas agar tahapan kampanye menjelang Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai.
Pemantauan awak media ini malam tadi di sepanjang Jl. Perintis Kemerdekaan, Makassar, ada beberapa banner milik Caleg tertentu terlihat sudah diperbaiki kembali dengan cara yang santun dan tanpa adanya tindakan saling membalas. Namun sejumlah banner yang tertutupi dibiarkan begitu saja untuk menunggu kesadaran pemilik APK mencabut sendiri atau menantikan petugas Bawaslu turun tangan.
Seorang Caleg yang ditemui sementara mendampingi timnya memperbaiki bannernya mengemukakan, Andi Ridwan Wittiri sebagai anggota DPR RI sejak 2014 hingga saat ini seharusnya memberikan contoh yang baik dengan mengarahkan tim pemasangan APK miliknya untuk bekerja secara santun, beretika dan menghargai perasaan sesama Caleg dari berbagai partai.