PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sinjai Nursanti melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh H Junaedi asal Provinsi Bangka Belitung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar, Kota Makassar, Selasa (16/01/2024) sekira pukul 14.30 Wita.
Politisi Partai NasDem Nursanti mengatakan, dirinya menolak dan keberatan dikatakan sebagai penipu, karena dirinya dengan H Junaedi merupakan mitra bisnis bukan utang piutang.
“Kan jelas mi toh, dalam surat perjanjian kerjasama terkait tambang milik saya itu tertuang segala bentuk kerugian ditanggung kedua belah pihak. Begitu juga keuntungan akan dinikmati bersama,” jelasnya saat di wawancarai oleh sejumlah awak media.
Dirinya pun mengaku, tidak terima diberitakan melalui beberapa media online dengan menyebutkan privasi seperti Caleg DPRD Sinjai dari Partai Nasdem melakukan penipuan, intinya H Junaedi itu pun ingin menghancurkan nama baik Nursanti.
“Pokoknya dia itu memberitakan saya melalui beberapa baik itu media sosial, televisi, dan media online, saya akan melawan H Junaedi itu, katanya dengan nada kesal.
Lanjut Nursanti, sedangkan uang yang berjumlah 1 (satu) miliar itu merupakan uang kerja sama. “Karena dia menambang di tempat atau lokasi saya,” terangnya.
“Sedangkan uang 415 juta yang disebutkan H Junaidi itu tidak benar, saya tidak pernah tanda tangan apalagi menerima uang itu, kalau H Junaidi bisa membuktikan melalui saksi yang melihat saya tanda tangan pada saat itu, tolong dihadirkan saksi itu, namun yang saya akui itu 1 (satu) milyar yang H Junaidi investasi ke tambang saya,” bebernya.