Wakajati Sulsel Mengikuti Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penggelapan dan Pencurian

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana yang Melanggar Pasal 362 KUHP sub Pasal 480 ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Ruslan Alias Ullang Bin Pasi (39 tahun) terhadap korban atas nama Korban Jamaluddin Bin Hasanuddin (41 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun.

Tersangka sudah menikmati hasil kejahatan, namun barang yang dicuri oleh tersangka tersebut disita menjadi barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada Saksi korban, terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat (2) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun. Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo berpesan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, tandasnya.(*/Hdr)

Baca juga :  Dewan Pendidikan Makassar Gelar Malam Anugerah Guru Berdedikasi dan Kepala Sekolah Inspiratif 2023, Prof Basri Bilang Begini

Sumber Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, HP 081342632335

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Ditutup oleh Camat, BKPRMI Sinjai Utara Sukses Adakan Aneka Lomba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi...

Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel Akan Gelar Sekolah Tabligh #2 Zona II Pangkep, Barru, Jeneponto, dan Bantaeng, 1-14 September 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Sekolah Tabligh #2 siap digelar setelah pengurus Majelis Tabligh Muhammadiyah Sulsel melakukan kunjungan dan pertemuan dengan...