“Dia menggunakan kendaraan rental, seperti becak, untuk mengangkut barang-barang curian, seperti di kelurahan Melayu,” tambah Kapolres Pelabuhan Makassar.
Dalam pengantisipasian keamanan, terungkap bahwa Kelurahan Malimongan dan Melayu belum memiliki pengamanan yang memadai di kantor tersebut. Kepala Kelurahan Malimongan mengungkapkan, pengamanan hanya dilakukan di tingkat kecamatan.
“Untuk di kelurahan, sementara belum ada pengamanan khusus karena fokus pada tingkat kecamatan,” ungkap Kepala Kelurahan Malimongan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 480 tentang tindak pidana penadahan.
Kapolres Pelabuhan Makassar menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut. (And)