PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil meringkus 2 (dua) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di depan rumah korban Jalan Rappocini Raya pada hari Jumat (19/01/2024).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH didampingi oleh Kompol Devi Sujana, SIK, SH (Kasat Reskrim Polrestabes Makassar), AKP Wahiduddin (Kasi Humas Polrestabes Makassar) Kompol M. Yusuf, SH (Kapolsek Rappocini) dalam konferensi pers Senin (22/01/2024) di Polsek Rappocini mengungkapkan, dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa.
“Keduanya yakni inisial J (45) dan R (32), semuanya ditangkap di Gowa,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari kawalan petugas kepolisian saat melakukan pengembangan.
Lanjut Kapolrestabes Makassar, kedua tersangka yang diamankan dari hasil pengembangan salah satu diantaranya merupakan residivis dan satunya lagi pernah melakukan aksi curas di 5 (lima) TKP.
“3 (tiga) TKP di Gowa dan 2 (dua) di Kecamatan Rappocini Makassar,” jelasnya.
Pelaku dalam melakukan aksinya dengan memaksa korban yang turun dari kendaraan kemudian mengambil secara paksa tas milik korban dan dibawa kabur.
“Di dalam satu tas korban ada laptop, handphone dan ada berlian, kerugian kurang lebih dua ratus lima puluh juta rupiah,” ungkap Kombes Mokhamad Ngajib.
Barang bukti dari hasi kejahatan pelaku ungkap Kapolrestabes sudah ada sebagian yang dijual dan hasil penjualan sudah dilakukan penyitaan.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib.(Hdr)