Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 2 (dua) buah gabus berisikan Cumi serta pelaku RL (21) telah mengakui kalau barang tersebut hasil curiannya bersama rekannya Cidu (21) DPO di beberapa lapak penjual yang ada di pelelangan ikan Paotere.
“Selanjutnya pelaku RL (21)Â dibawa dan diamankan di Polsek Ujung Tanah guna proses penyidikan lebih lanjut serta rekannya Cidu (21) DPO dalam pengejaran,” tutup Kapolsek Kompol Andriyani Lilikay. (*)