Kajati Sulsel Mengikuti Restorative Justice Kejari Pangkep dan Maros

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sedangkan di Kejaksaan Negeri Maros mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang Melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka S Dg. Nai Bin Nappa (49 tahun) terhadap korban yang Bernama Abd Asiz Rahim Bin Rauf. Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Maros karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Saksi Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Soetarmi SH MH pun menguraikan, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah berpesan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH
Contact : 081342632335

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diduga Seenaknya Masuk dan Pulang Mengajar, Oknum Guru di SDN Lauwa Disoroti Sejumlah Wali Murid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI Makassar Serahkan Hasil Uji Kompetensi/Job Fit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Mamasa

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Pemerintah Kabupaten Mamasa menerima hasil Uji Kompetensi/Job Fit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten...

Heny Suhaeny, Lulus dari Universitas Cobaan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tidak banyak sosok wanita pengusaha di Makassar yang mau meluangkan waktunya menulis buku. Mampu menyisihkan...

Pemkab Toraja Utara Terima Piagam Penghargaan Posbakum 100 %, Salvius : Komitmen Berikan Keadilan Bagi Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Atas nama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Bupati Frederik V. Palimbong yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda)...

Dalam RDP di Gedung DPRD Bulungan, Warga Kampung Baru Soroti Dugaan Penerbitan SHGU-SHGB PT BCAP dan PT KIPI yang Dinilai Tidak Sah

PEDOMANRAKYAT, BULUNGAN - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan...