PEDOMANRAKYAT, GOWA – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa yang dipimpin oleh Kasat Iptu Syarifuddin berhasil mengamankan seorang pria bernama Khaidir Ali Rasul (30) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, pada Selasa (16/01/2024) lalu sekira pukul 18.00 Wita di sebuah kos-kosan di Jalan Parang Banoa, Pallangga, Kabupaten Gowa.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gowa AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, S.IK., S.H., M.M., M.I.K, saat menggelar konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Mako Polres Gowa Jl. Syamsuddin Tunru Nomor 58, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (05/02/2024) sekira pukul 14.30 Wita.
Lanjut Kapolres Gowa, pelaku Khaidir Ali Rasul (30) menjual narkotika berjenis sabu-sabu melalui sebuah akun media sosial yaitu @dg.ewa.007.
“Menyikapi penjualan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah platform media sosial tersebut, maka Satresnarkoba Polres Gowa melakukan pembelian terselubung dan bertransaksi dengan pelaku Khaidir Ali Rasul (30),” jelasnya.
Maka pada Selasa 16 Januari lalu sekira pukul 18.00 Wita di sebuah Kos-kosan pelaku di Jalan Parang Banoa, diamankan Khaidir Ali Rasul (30).
Pada saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti yaitu sebuah dos handphone android berwarna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 140,3704 gram.
“Selanjutnya, ditemukan juga 19 (sembilan belas) sachet plastik bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat 5,7234 gram,, 28 (dua puluh delapan) potongan pipet yang didalamnya terdapat kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2,0306 gram dan 2 (dua) buah timbangan elektrik yang terletak di atas meja di dalam kamar kos milik Khaidir Ali Rasul (30) serta 2 (dua) unit handphone, total barang bukti jenis sabu-sabu adalah 148,1244 gram,” ucap AKBP Reonald.