PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggungjawab atas 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Makassar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pada PT. Surveyor Indonesia (SI) Cabang Makassar Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, Senin (05/02/2024). Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dilapas Klas IA makassar sekira pukul 15.00 Wita. Penuntut Umum Kejati Sulsel juga menyatakan, berkas perkara tersebut sudah lengkap alias P-21.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, adapun kelima orang tersangka yang diserahkan Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Makassar dan Penuntut Umum Kejati Sulsel yaitu : 1. tersangka TY (selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar), 2. tersangka JH (Pengacara), 3. tersangka ATL (selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge), 4. Tersangka MRU (selaku direktur utama PT. Basista Teamwork) dan tersangka AP (direktur operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS).
“Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar, 5 (lima) tersangka tersebut tetap dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 Februari sampai tanggal 24 Februari 2024,” jelas Soetarmi.
Lanjut Kasi Penkum, adapun modus operandi dan perbuatan kelima tersangka, yaitu, tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, bekerjasama dengan tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dan tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, serta AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi), telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha/Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.
Selanjutnya, tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada tersangka TY, Tersangka MRU, Tersangka JH dan kepada AH, serta diberikan pula kepada tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan oleh Tim Penyidik.
Urai Soetarmi lagi, tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 X 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.