Cara pengecekannya sangat mudah. Silahkan buka/kelik : https://cekdptonline.kpu.go.id/. Kemudian masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Lalu klik “Pencarian”, dan akan muncul nama Bapak/Ibu/Sdr(i) beserta nomor TPS tempat menyoblos pada Pemilu 14 Februari 2024.
Ayoo Bapak/Ibu/Sdr(i) yang telah terdaftar sebagai wajib pilih, untuk datang memberikan hak pilihnya di TPS dalam memilih calon pemimpin negara dan wakil-wakil rakyat yang akan diamanahkan untuk membangun negeri tercinta ini demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. (*)