PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gabungan aktivis siap mengawal pelaksanaan dan proses pemungutan suara di Pemilu 2024 yang dinilai cacat hukum dan merusak prinsip demokrasi.
Adapun hal tersebut disampaikan oleh tujuh aktivis diantaranya, HMI, GMKI, GAMKI, Pemuda Katolik (PK), KSPSI Makassar, SIMPOSIUM dan FSPMI yang menggelar Konferensi Pers, pada Jum’at (16/2/2024) Malam dan menyatakan sikap bersama.
Ketujuh aktivis tersebut menyatakan dengan telah terlaksananya proses pemungutan suara di Pemilu 2024 baik legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan terus dikawal hingga adanya penetapan hasil akhir yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
“Kami akan terus mengawal khususnya pada persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/202 karena dinilai cacat hukum dan dinilai merusak prinsip demokrasi,” ujar salah satu aktivis yang disapa Muhammad Vicky.
Lanjut akan terus mengawal terkait dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) PUTUSAN Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, yang bahwa Ketua KPU RI bersama dengan anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik.
Dipimpin oleh Ketua GMKI Cabang Makassar, Fiky menyampaikan pernyataan sikapnya, dengan telah terlaksananya proses pemungutan suara di Pemilu 2024, baik itu pemilu legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, maka melalui kesempatan ini kami akan mengawal hingga pada adanya penetapan hasil akhir yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, ulas Fiky dihadapan awak media.
Fiky juga menyampaikan akan terus mengawal khususnya pada persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/202 karena dinilai cacat hukum dan dinilai merusak prinsip demokrasi, kemudian juga mengawal terkait dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putusan Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP /XII/2023 Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023$ Nomor $141-PKE-DKPP/XII/2023, bahwasannya Ketua KPU RI bersama dengan anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik, karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden, pada tanggal 25 Oktober 2023, sementara belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.