Menyoal Isu Bergulirnya Hak Angket, Yodi Kristianto : Mission Impossible, Tidak Ada Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif di Pilpres 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Isu penggunaan Hak Angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir. Kekuatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sendiri sebagai pengusung hak angket belum cukup untuk meloloskannya, karena menghadapi koalisi besar Prabowo-Gibran.

Penggunaan hak angket DPR diusulkan oleh calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo guna mengusut berbagai dugaan kecurangan Pemilu, karena Senayan memiliki wewenang melakukan investigasi mendalam. Usulan itu menjadi patut dipertimbangkan karena muncul dari unsur PDIP, partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari 1 fraksi di DPR untuk bisa mengajukan hak angket. Lalu, keputusan penerimaan atau penolakan hak angket ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR, sehingga PDIP harus mampu menghimpun kekuatan yang solid.

Upaya tersebut semakin terealisasi saat usulan Hak Angket DPR RI yang digaungkan oleh Ganjar Pranowo mendapatkan respon positif dari Anies Baswedan.

Sebelumnya Ganjar Pranowo menyarankan agar DPR RI menggunakan Hak Angketnya atas adanya kecurangan Pemilu 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ungkap Ganjar yang dikutip dari akun YouTube MetroTV, Rabu 21 Februari 2024.

Dorongan dari Ganjar Pranowo tersebut mendapat respon yang baik dari koalisi perubahan.

“Kami melihat itu adalah inisiatif yang baik, dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang besar,” ungkap Anies Baswedan.

Anies Baswedan juga meyakini dengan adanya PDIP sebagai Fraksi terbesar di DPR RI saat ini, usulan Hak Angket pasti bisa berjalan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kejati Sulsel Menetapkan dan Menahan TY Dalam Perkara Dugaan Tipikor PT SI Makassar 2019-2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis Sembelih 144 Ekor Hewan Qurban, Jamaah Perwakilan Pinrang Sumbang 1 Ekor

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jama'ah Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis, perwakilan Cabang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kembali menyumbangkan...

Peringati Idul Adha, Kejari Minahasa Sembelih 2 Ekor Sapi untuk Pegawai, THL dan Warga

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar penyembelihan...

Semangat Berkurban di Rawamangun, 45 Hewan Disembelih di Masjid Baitul Ma’Shum

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Momen Idul Adha 1446 H diwarnai dengan antusiasme luar biasa dari warga Rawamangun, Jakarta Timur....

Zulkifli Gani Ottoh: Calon Ketua PWI Kab/Kota Sebaiknya Berpengalaman  dalam Mengurus Organisasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, masa bakti 2018-2023, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) menyarankan, alangkah baiknya...