PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (21/02/2024) sekira pukul 15.57 Wita, di Perumahan Anging Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Dalam arahannya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki yang bernama Andi Awaluddin Buchri dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong (Trading Forex, red) sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000,00 (satu miliar seratus empat puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana,” jelasnya, saat menggelar konferensi pers di Kejati Sulsel, Rabu (21/02/2024) sekira pukul 17.00 Wita.
Lanjut Soetarmi, Perkara terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021 yang amar putusannya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Awaluddin Buchri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terhadap Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan-RI.
“Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,” terang Soetarmi
Setelah Terpidana Andi Awaluddin Buchri mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka terpidana melarikan diri.