Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Asal Kejari Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (21/02/2024) sekira pukul 15.57 Wita, di Perumahan Anging Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Dalam arahannya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki yang bernama Andi Awaluddin Buchri dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong (Trading Forex, red) sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000,00 (satu miliar seratus empat puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana,” jelasnya, saat menggelar konferensi pers di Kejati Sulsel, Rabu (21/02/2024) sekira pukul 17.00 Wita.

Lanjut Soetarmi, Perkara terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021 yang amar putusannya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Awaluddin Buchri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terhadap Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan-RI.

“Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,” terang Soetarmi

Baca juga :  Cegah Golput, Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Lompo Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

Setelah Terpidana Andi Awaluddin Buchri mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka terpidana melarikan diri.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perdamaian Tercapai, Polemik Lapas Kelas I Makassar Bukan Ulah Institusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik yang menyeret Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar akhirnya menemukan titik terang. Kuasa hukum...

Berlaku Hingga 23 Mei 2025, PLN Hadirkan PromobTambah Daya Diskon 50%

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka menyambut peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2025, PT...

Disdik Sulsel Wajibkan ASN dan Non-ASN Buat Laporan Kerja WFA

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan kembali memberlakukan skema Work From Anywhere (WFA) untuk para Aparatur Sipil...

Kolonel Laut Fenny Akwan: Dari Kadiskum Koarmada RI Menjadi Dirku Bakamla RI

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Kolonel Laut Fenny Akwan, SH, MH, salah satu putra terbaik dari Simalungun, Sumatera Utara,...