PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima penyerahan 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan mafia tanah kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo tahun 2021 (21/02/2024).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH menerangkan, adapun ke-6 (enam) tersangka tersebut yaitu :
1. AA (selaku Ketua Satgas B kantor Pertanahan Kabupaten Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
2. ND (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
3. NR (selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
4. AN (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
5. AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
6. JK (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.