PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, bersama dengan Jaksa fasilitator Jordan Saragih, SH menggelar ekspos perkara restorative justice yang ke-5 tahun 2024 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kegiatan ini dilakukan melalui media Zoom Meeting, Senin (26/02/2024).
Dalam ekspos tersebut, Kajari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa tersebut. Mulai dari menjelaskan secara singkat tentang duduk perkara dan kenapa sampai perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, lengkap dengan persyaratan-persyaratanya serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.