PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Perkara kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tewas dengan sejumlah luka dan lebam di sekujur tubuhnya saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada pertengahan Januari 2023, kini memasuki babak persidangan dengan mengadili 2 (dua) orang mahasiswa sebagai terdakwanya.
Keterangan yang dihimpun media ini Selasa (05/03/2024) menyebutkan, dua terdakwa yang diseret oleh tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan berdasarkan hasil penyidikan aparat Satreskrim Polres Maros, yakni Muh. Ibrahim Fauzi Bin Muh. Ismail (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir Bin Muh. Tahir Dg Boko (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas).
Seperti ramai diberitakan sejumlah media Senin (04/03/2024) kemarin, sidang perdana kasus ini sudah bergulir sejak Kamis (29/02/2024) di PN Maros. Konon kabarnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH. Sementara bertindak sebagai tim penuntut umum disebut-sebut dipimpin jaksa senior di Kejari Maros yakni M. Alatas (Kasubsi Pidsus) dan anggotanya Ade Hartanto Isman, SH.
Pelaksanaan sidang perdana yang tanpa adanya pemberitahuan atau informasi ke keluarga korban, publik dan insan media, juga telah mengakibatkan munculnya berbagai pertanyaan dan dugaan-dugaan terkait tidak adanya transparansi dari oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) dalam menangani secara profesional terhadap kasus kematian mahasiswa FT Unhas yang sempat viral dan menjadi atensi masyarakat luas dan khususnya kalangan mahasiswa.