PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Bermodus sebagai penjual hewan Kerbau, dengan sistem pembayaran melalui transfer oleh pembeli, saat kerbau dibayar lunas hewan kerbau yang dibeli tidak kunjung datang diantar oleh pelaku, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kepihak kepolisian.
Dari hasil laporan itu, satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria pelaku penipuan di Lingkungan Kalambe’ Kelurahan Buntu Barana’ Kecamatan Tikala Kabupaten Toraja Utara, Senin (04/03/2024).
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial YAS (58) diketahui merupakan salah satu warga Lembang Sa’dan Sangkaropi’ Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara.
Ia diamankan setelah sebelumnya memperdaya Korban Sdra. Markus Sali Tikuliling (45) warga Ballopasange Kecamatan Sa’dan dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau.
Aksi penipuan tersebut terjadi di Sa’dan Malimbong Kecamatan Sa’dan, berawal saat Korban ingin membeli 1 ekor kerbau senilai Rp. 75 juta dengan kesepakatan bahwa uang dari pembelian tersebut akan ditransfer sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik pelaku YAS.
Namun setelah uang pembelian kerbau secara keseluruhan total 75 juta rupiah telah ditransfer yaitu pada tanggal 17 Januari 2024 dan 26 Januari 2024 ke nomor rekening milik pelaku, Ia tak kunjung menyerahkan seekor kerbau yang telah dibayarkan bahkan hingga saat dilaporkan.
Merasa telah ditipu oleh pelaku YAS, korban pun memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.
Bedasarkan laporan dari korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga pada senin (04/03/2024) malam, pelaku berhasil diamankan.