PEDOMANRAKYAT, GOWA – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin, 4 Maret 2024, sekira pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Jumat (08/03/24).
Kasi Humas Polres Gowa IPDA Udin Sibadu mengatakan saat dihubungi media ini via Chatt sebuah aplikasi telekomunikasi, 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak sebut saja bernama Melati (9) dan Mawar (8) (keduanya bukan nama sebenarnya, red).
Sedangkan pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, S.H., M.H., bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.
Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.