PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. – Dosen Program Studi Kimia, Fakultas Teknik Universitas Teknologi Sulawesi (UTS), Maria Ulfa Rustam, ST., MT. mewakili timnya menerima sertifikat paten sederhana dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).
Sertifikat tersebut diserahkan Pejabat Sementara Rektor UTS, Drs. Andi Alimuddin, M.Si, Sabtu, 16/03, di Kampus UTS Jl. Talasalapang Makassar.
Invensi yang dihasilkan berjudul “Proses Pembuatan Minyak Atsiri Dari Limbah Kulit Jeruk Nipis Sebagai Aromaterapi” dengan nomor paten IDS000006955.
Inventor pada invensi ini yaitu Maria Ulfa Rustam, ST., MT., Hijrah Amalia Aziz, ST., MT., dan Nurfika Ramdani, S.Si., M.Sc.
Maria Ulfa menekankan pentingnya pendaftaran paten untuk produk hasil penelitian sebagai langkah perlindungan dan hilirisasi.
Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa produk dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, dengan tujuan mengoptimalkan manfaat dan memperluas jangkauan penggunaannya di masyarakat.
Keberadaan paten tidak hanya melindungi hak intelektual peneliti tetapi juga mendorong pemanfaatan inovasi tersebut dalam skala yang lebih besar, memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Maria Ulfa menyatakan rasa syukur mendalam terhadap pencapaian sertifikat hak paten sederhana yang telah diperolehnya, penghargaan tersebut sebagai hasil terbaik dari upaya yang diajukan melalui proses yang panjang dan penuh dedikasi.
Dia menambahkan keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan kuat tim peneliti dan bantuan yang diberikan oleh LPPkM UTS yang memainkan peran penting memfasilitasi dan mendorong pencapaian tersebut.