PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto angkat bicara terkait pemeriksaan Kejari Makassar atas dugaan penyimpangan dan pengelolaan dana hibah untuk periode 2022-2023.
Dirinya pun memastikan terkait pemanggilan tersebut di Kejaksaan Negeri Makassar bukan atas dasar pemeriksaan, melainkan untuk memberikan keterangan terhadap adanya perihal laporan masyarakat.
“Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua Komite Olahraganya dipanggil untuk klarifikasi,” kata Ahmad Susanto kepada sejumlah awak media saat menggelar Konferensi Pers di Kantor KONI Makassar di Eks THR, Jl. Kerung-Kerung, Kota Makassar, Senin (18/03/2024).
Ahmad Susanto mengatakan, pemanggilan dirinya di Kejari Makassar tidak berjalan lama, kegiatan yang dilakukan Kejari tersebut adalah audit eksternal dari akuntan publik yang kredibel dan terpercaya.
Saat ditanya oleh awak media terkait berapa jam pemanggilan dirinya oleh Kejari Makassar, Ahmad Susanto mengatakan tidak lama, hanya lebih kurang 1 (satu) jam saja dan di tanya oleh orang Kejari terkait penggunaan dana hibah tersebut.
“Tentu pemeriksaan dan standarisasinya itu sudah sesuai dengan pemeriksaan, dan ini bukan hanya tahun ini saja, tahun-tahun sebelumnya juga memang sudah dilakukan,” ujarnya.
Lanjutnya, justru dengan adanya pemanggilan itu merupakan bentuk transparansi KONI Makassar dan bentuk komitmen organisasi yang dipimpinnya, untuk tertib administrasi laporan keuangan.
“Saya kira itu hak masyarakat, itukan bagian dari pada kontrol masyarakat. Kalau kita di KONI ini kan banyak juga monitoring dan evaluasinya (monev), pertama di monev oleh Dispora 3 (tiga) bulan sekali, kemudian juga di monev oleh DPRD 3 (tiga) bulan sekali, kemudian kalau ada juga masyarakat melakukan pengawasan saya kira itu juga hak masyarakat,” jelasnya.