PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Periode Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa berinisial ”DK” dan ”EP” ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Pada Selasa 19 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K dan didampingi Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, SH bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa menjelaskan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Adapun identitas 2 tersangka sebagai berikut : DK, laki-laki berumur 57 tahun selaku mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa. Yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022. DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024.
Kemudian inisial EP : laki-laki berumur 52 tahun selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024.