Dalam putusan yang dikabulkan pada tahun 2021 (688), 2020 (626), tahun 2019 (376), 2022 (263), dan tahunn 2023 sebanyak 68.
Yang ditolak terbanyak pada tahun 2022 (61), 2021 (47), 2023 (14), tahun n2019 (5) dan tahun 2020 sebanyak 3 orang. Alasan ditolak karena dalam persidangan terbukti bahwa alasannya bukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, melainkan anak dipaksa menikah agar orang tua terlepas dari tanggung jawabnya sebagai orang tua. Yang kedua alasan-alasan Pemohon tidak terbukti dalam persidangan.
Yang tidak diterima tahun 2019 (15), 2021 (9), 2023 (3) dan tahun 2020 dan 2022 masing-masing 2.
Dicabut terbanyak pada tahun 2021 sebanyak 16, tahun 2022 (9), tahun 2023 (4), tahun 2019 (3) dan 2020 (2). Alasan dicabut karena mempertimbangkan nasihat majelis hakim secara maksimal, bahwa menikah dini dapat berdampak negatif bagi tumbuh kembangnya anak.
Sedangkan yang digugurkan 9 permohonan pada tahun 2022 dan masing-masing 1 permohonan pada tahun 2020 dan 2023. Pada tahun 2019 dan 2021 tidak ada permohonan atau dispensasi yang digugurkan. Digugurkan karen terkait hukum acara, dalam hal ini terkait ketidakhadiran pihak Pemohon dalam persidangan. (MDA).