PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. -Rekonsialiasi Data Sistim penjamin Mutu Internal Pendidikan Dasar akan nenjadi jaminan bagi peningkatan Mutu pendidikan Di Kab.Jeneponto secara keseluruhan terkhusus bagi Sekolah Dasar.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto H.Uskar Baso, SH,.M.Pd dihadapan ratusan kepala Sekokah dan sejumah Ketua komite Sekokah pada saat membuka Kegiatan Rekonsiliasi Bertempat Di Hotel Grand Palace Jl.Tentara Pelajar No.15 Makassar Sulawesi Selatan Selasa, (26/3-2024).
H.Uskar Baso,SH.,M.Pd menambahkan bahwa dari 288 sekolah SD ada kurang lebih 100 Sekolah Dasar yang rendah hasil peroleh indeks peningkatan mutunya disebabkan mutu guru yang masih perlu ditingkatkan integritasnya.
Dengan Kegiatan Rekonsialsi ini diharapkn akan ada beberapa solusi, yang berkembang dalam forum diskusi nantinya akan dijadikan acuan sehingga mutu pendidikan di Jeneponto paling tidak naik pada posisi lima tingkat Sulawesi Selatan.
Dulu waktu masih adanya ujian Nasional sebagai ukurang penilaian indeks Prestasi Kab.Jeneponto selalu berada pada tingkat ututan kedua Se Sulawesi Selatan.
“Nah disini pada forum pertemuan yang melibatkan Kepala, Sekolah, Komite Sekolah dan stekholder lainnya yang tentu peduli dengan peningkatan pendidikan agar kedepan kita keluar dari zona rendah menjadi yang terbaik, ” kata Uskar.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Kurikulum Bidang Sekolah Dasar Muhamad Haidir, S.Sos,.MM selaku ketua panitia pelaksana Rekonsiliasi menyampaikan bahwa rujukan kegiatan peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang Pendannaan Pendidikan, peraturan Pemerintah RI No.17 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan serts DPA satuan Dinas Pendidikan kab.Jeneponto tahun 2024 yang tentu wjib dilaksanakan demi peningakatan mutu pendidikan di Butta Turatea.