PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap Terdakwa Drs. Syaharuddin perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 hingga 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kajari Luwu Andi Ardiaman SH mengatakan, Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan SR/MBR dengan memanipulasi RAB sehingga terjadi perbedaan pemintaan material dari yang sudah ditetapkan, selain itu Terdakwa juga tidak memberikan upah yang sesuai kepada pekerja sehingga terjadi perbedaan pencairan dengan upah pekerja yang dibayarkan.
Akibat perbuatan Terdakwa Drs. Syaharuddin yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 hingga 2020 bersumber dari Dana Hibah Pemda Luwu sebesar Rp. 847.460.410, (delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ratus sepuluh rupiah) berdasarkan perhitungan ahli BPK RI.
Sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Drs. Syaharuddin dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan, uang Pengganti sebesar Rp. 847.460.410,-. Subsidair 6 (enam) bulan dan biaya perkara sebesar Rp. 10.000.