Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans, S.H. dan Nicolas Torano, S.H., M.Sc., sebagai Hakim Anggota ,serta Jihan Hasmin,S.E.,sebagai Panitera Pengganti berdasarkan amar Putusan Nomor: 143/Pid.Sus.Tpk/2023/Pn.Mks tanggal 27 Maret 2024 memutuskan antara lain sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Drs. Syaharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan primair.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun Penjara dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,-dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 847.460.416,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
4. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
5. Menyatakan terdakwa tetap ditahan
6. Menyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 103 dikembalikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Luwu.
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.
Setelah Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar membacakan putusan kepada terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan penasehat Hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan banding.Atas sikap penasihat hukum yang menyatakan banding, Penuntut Umum juga menyatakan banding.(Hdr)