PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Empat tersangka pelaku bom ikan yang ditangkap Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, berasal dari tiga kabupaten kota berbeda.
Tersangka, Wahyudin Dg Eppe (31) merupakan warga Pulau Kodingareng , Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar. yang bersangkutan berhasil disita satu buah tas berwarna hitam yang berisi 47 kotak yang berisi 100 batang detonator dan H Supriadi (38) merupakan warga Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, yang bersangkutan disita bahan peledak berbahan amonium nitrat sebanyak 34 jerigen dan 9 buah botol bekas air mineral ukuran satu setengah liter.
Sementara, tersangka Caddi (51) adalah nelayan lingkungan Bajo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. barang yang berhasil diamankan berupa bahan campuran yang siap digunakan untuk bom ikan.
Dan tersangka Elysfikal bin H Sangkala (33), nelayan asal Pulau Karanrang, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep, barang sitaan 1 batang detonator rakitan, 7 batang sumbu api, detonator, 1 buah perahu , kompresor dan bahan lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel mengungkap kasus ilegal fishing atau bom ikan dalam kurung tiga bulan tahun terakhir.
Pengungkapan itu dijelaskan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto.
Konferensi pers pengungkapan kasus itu berlangsung di markas Polairud Polda Sulsel Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (3/4/2024) sore.
Ada empat orang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan dikawal dua personel Polairud bersenjata Laras panjang.
Selain itu, juga sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku melakukan pemboman ikan.
Barang bukti yang ditampilkan, 111 jerigen bom ikan berisi pupuk amonium nitrate.