PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Makassar melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga instansi, secara resmi memulai pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.
SKB tersebut memuat tentang waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di jalan Tol mulai pukul 09.00 wita pagi pada 5 April 202 hingga pukul 08.00 wita pada tanggal 16 April 2024 mendatang.
“Sesuai dengan SKB Tiga Instansi telah kami ditindaklanjuti hari ini,” ujar Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP Sarifuddin kepada media.
Adapun kendaraan yang dibatasi melintas di ruas Jalan Tol meliputi Jalan Tol Reformasi Makassar, Tol Makassar Seksi IV Insinyur Sutami, Tol Reformasi – New Port, yakni truk besar dengan muatan melebihi 8-10 ton lebih, truk gandeng, truk tempelan, truk pengangkut hasil tambang dan truk bahan bangunan.