PEDOMANRAKYAT – Tondano, 5 April 2024.
Dewan Pimpinan Daerah Minahasa LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi – DPD Minahasa LSM INAKOR kembali melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pengawasan.
Pasalnya Tim yang di nahkodai Darwin Najoan mendapatkan informasi terkait adanya kejanggalan pada realisasi dana BUMDes. Dari informasi tersebut kemudian tim bergerak ke desa Poopoh Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa untuk merangkum bukti bukti dan keterangan saksi.
Saksi yang tidak ingin di sebut namanya membeberkan anggaran BUMDes tahun 2018 untuk membeli 1 unit alat pertamini sebesar Rp. 36.000.000 dan sisa dana menurut keterangan mantan Hukum Tua sudah di belikan jerigen dengan alasan yang di duga tidak dapat di buktikan. Di ketahui pada tahun 2018 tahap 3 anggaran BUMDes Rp. 50.000.000.
Saksi juga menerangkan anggaran BUMDes tahun 2019 sebesar Rp. 85.000.000 yang telah di bicarakan untuk pengadaan 1 unit mobil operasional angkutan barang namun belum di realisasi, pada saat pengalihan kepemimpinan barulah mantan Hukum Tua menyerahkan 1 unit mobil sebagai pertanggungjawaban tersebut. Di ketahui anggaran BUMDes tahun 2019 tahap 1 Rp. 85.000.000.
Bukan hanya itu saksi juga menerangkan anggaran BUMDes tahun 2022 sebesar Rp. 30.000.000 tidak ada realisasi dan uang tersebut di duga ada di tangan mantan Hukum Tua.
Saksi menambahkan dalam setiap pencairan BUMDes bendahara hanya satu kali di ikut sertakan dalam penarikan dana, selain itu mantan Hukum Tua hanya meminta fotocopi KTP bendahara BUMDes.
Tak menunggu lama Darwin Najoan selaku Ketua DPD INAKOR Minahasa menyambangi Kejaksaan Negeri Minahasa dengan maksud membawa laporan tertulis.