PEDOMANRAKYAT – MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado memvonis mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, Syultje M Panambunan satu tahun empat bulan hukuman Penjara dalam perkara korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, Jumat, 05 April 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Felix Ronny Wuisan, SH, MH, hakim anggota Munsen Bona Pakpahan, SH dan Kusnanto Wibisono, SH. Hadir dalam persidangan ini Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa Pattrick William S.H., M.H. dan Azalea Baidlowi. S.H.
Dalam amar putusannya, terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU). Bahwa pasal yang terbukti, Dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
“Menjatuhkan Hukuman pidana selama satu tahun empat bulan penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair 6 bulan penjara,” ujar hakim dalam persidangan.