PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kegiatan sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Makassar bersama Aliyah Mustika Ilham ini, ditujukan agar memudahkan masyarakat mendapatkan layanan berbagai informasi terkait BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak boleh mendapatkan tindakan diskriminasi. Jaminan kenyamanan dan kualitas pelayanan yang wajib diterima pasien dalam perjanjian layanan JKN di fasilitas kesehatan (Faskes).
Dalam perjanjian layanan JKN memuat beberapa poin, di antaranya yaitu tidak bisa memulangkan pasien yang sedang dirawat di rumah sakit (RS) sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter. Selain itu, fotokopi berkas juga sudah ditiadakan, termasuk tidak adanya biaya tambahan dibebankan ke pasien.
“Tidak ada lagi batas waktu perawatan inap, sudah tidak ada permintaan fotokopi berkas pasien, karena setiap faskes termasuk juga rumah sakit sudah menerima NIK KTP. Kalau ada rumah sakit menolak pasien hanya karena diperlihatkan KTP saja, sudah jelas itu tidak komitmen terhadap janji layanan JKN. Kalau praktik seperti itu ditemukan, masyarakat bisa melaporkan kepada kami,” tegas Asisten Manager BPJS Kesehatan Cabang Makassar Muh Syahrul, saat menggelar sosialisasi bersama awak media, Sabtu (06/04/2024).
Syahrul juga menyampaikan, penting bagi semua peserta JKN berupa KIS mengetahui, pengambilan obat di rumah sakit sama sekali tidak dipungut biaya. Kalau pun terpaksa harus membeli obat di apotek luar, kuitansinya wajib disetorkan kepada pihak rumah sakit untuk dilakukan penggantian uang.
“Rumah sakit harus menyediakan obat. Kalau keluarga pasien terpaksa harus membeli di luar dari rumah sakit, jangan lupa untuk menyetorkan kuitansi pembelian ke pihak rumah sakit untuk dilakukan penggantian uang,” jelasnya.