PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Heboh, kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri setelah itu, pelaku tega menimbun dengan tanah jasad korban di bagian belakang rumah di Jl Kandea 2 Lorong 116
Ironisnya, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pria bernama Hengki Talik (43) terhadap istrinya yang berinisial J (35) baru terbongkar setelah berlalu sekira 6 (enam) tahun lamanya.
Diketahui akibat menderita tekanan batin, anak korban berinisial F (17) akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ayahnya ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (13/04/2024) lalu.
Anak perempuan itu mengatakan kepada Polisi, ibunya telah disiksa oleh ayahnya hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
Saat kejadian itu F masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) atau berusia 11 tahun dan melihat ibunya tergeletak di lantai.
“Sempat ki tidak ku kenali mukanya (wajah, red) mama ku karena bengkak-bengkak mi,” kata F, lugu.
Anak korban berinisial F sendiri merupakan saksi alias satu-satunya orang yang mengetahui perbuatan sadis ayahnya Hengki Talik tersebut terhadap almarhumah ibunya.
“Saya diancam mau dihabisi sama bapak ku, kalau menceritakan kejadian ini kepada siapa pun,” ungkap F.
Karena ketakutan, akhirnya F terpaksa harus tutup mulut atau menutup rapat kejadian yang mengakibatkan nyawa ibu kandungnya itu melayang.
Setelah dilakukan penyidikan, Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi pun membenarkan Hengki telah membunuh sang istri pada 2018 lalu.