PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Aktivis yang kerap bersuara lantang atas ketidakadilan dan mal-administrasi yang terjadi di wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa Ephen Sata Warouw kembali bersuara.
Pasalnya lelaki yang di kenal dengan keberaniannya dalam mengkoreksi hal hal yang diduga bertentangan dengan aturan perundang undangan mendapati adanya jabatan ganda perangkat desa di beberapa desa di Minahasa.
Sata menyampaikan tentunya itu sangat bertentangan dengan undang undang desa bila melihat dari perspektif administrasi desa. Dan menurut Sata, jabatan yang lain tentu dalam instansi atau profesi tertentu ada aturan yang harus di taati.
“Kita harus mengacu kepada Undang-undang, semua aturan yang tidak singkron dengan Undang-undang tentu saja sebuah pelanggaran.