spot_img

Sidang Pledoi Jumiati B, Kuasa Hukum Ungkap Kesalahan Dalam Surat Tuntutan JPU

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang pledoi kasus pencemaran nama baik. Jumiati B, seorang perempuan yang menjadi terdakwa, hadir di PN Makassar bersama suami dan anaknya, didampingi oleh kuasa hukumnya, Jumadi SH dan Burhan SH, di ruang sidang Mujiono, SH, Jl. R.A. Kartini Makassar, Rabu (17/04/2024).

Jumadi, SH selaku kuasa hukum Jumiati B ketika ditemui awak media di salah satu rumah makan di Jl. Mappanyukki menyatakan, sidang yang dihadiri adalah sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa Jumiati. Dalam pembelaannya, terdakwa menyatakan tuduhan dari jaksa penuntut umum tentang tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana, tidaklah benar.

“Kami berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena terdakwa tidak sengaja mengeluarkan kata-kata tersebut dan tidak bermaksud menyerang kehormatan nama baik pelapor. Tindakan tersebut juga tidak dilakukan di tempat umum atau keramaian, melainkan di dalam rumah terdakwa sendiri. Selain itu, dalam surat tuntutan (JPU), jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa terdakwa pernah dihukum atas tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” ujar Jumadi.

Lebih lanjut, Jumadi menyatakan, terdakwa tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Oleh karena itu, menurut kami, jaksa telah keliru dan menyesatkan. Kami telah mengajukan bukti berupa putusan yang membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum.

“Oleh karena itu, kami sebagai penasihat hukum terdakwa meminta agar jaksa penuntut umum melakukan klarifikasi dan mengoreksi semua yang tercantum dalam surat tuntutannya di persidangan,” jelasnya.

Baca juga :  Jual Mesin Percetakan Rusak, Konsumen Laporkan CV Aditya Inti Pratama ke Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sultan Faeyza Ajwad Raih Medali Emas Kategori Tanding Usia Dini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sultan Faeyza Ajwad salah satu siswa MI Faturrahman Makassar yang tergabung dalam Kontingen Tapak Suci...

Sambut momentum May Day dan Hardiknas, HMJ-T.PWK UIN Alauddin Makassar gelar Aksi Unjuk Rasa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aksi unjuk rasa terjadi didepan kampus satu UIN Alauddin Makassar, Senin (1/5/2024). Dengan menutup satu jalur...

Unras Ratusan Massa FREDOM Peringati Hari buruh Internasional di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Federasi Rakyat Demokrasi Makassar ( FREDOM ) melakukan unjuk rasa...

Pembimas Buddha Sulsel Adakan Kegiatan Dialog Kerukunan Intern Umat Buddha

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Untuk meningkatkan kerukunan dan kerja sama lembaga keagamaan Buddha, Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Buddha Kantor Wilayah...