spot_img

Tim Tabur Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana ‘Perzinahan’

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan Buronan Kejaksaan Negeri Soppeng yaitu seorang perempuan yang bernama Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan seorang lelaki yang Bernama Riski Alias Ikki dalam Perkara Tindak Pidana Perzinahan. Dimana keduanya terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Perzinahan dimana perkara Terdakwa Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan Terdakwa Riski Alias Ikki telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 80/Pid.B/2023/PN Wns.

Terhadap kedua Terdakwa telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 81/Pid.B/2023/PN Wns yang amar putusannya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ferawati alias Fera Binti Arafa dan Terdakwa Riski Alias Ikki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina”:

Menjatuhkan pidana kepada kedua Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Terpidana Ferawati dan Riski sudah di sampaikan secara patut dengan 3 (tiga) kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan-RI.

Terpidana Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan Riski sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 (dua) bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Baca juga :  Pemerhati Sosial Tana Luwu, Tidak Setuju Paguyuban Orang Toraja yang Sudah Ada Dilebur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kuasa Hukum JR dan HM Pertanyakan Keganjilan Kasus Pemalsuan IPEDA di Polres Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Nasib malang yang dialami JR (66) dan HM (51) yang jadi tersangka atas kasus dugaan...

Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor, Pj Bupati Enrekang Bersama Tim Relawan Ikut Bersihkan Sampah Material

PEDOMAN RAKYAT, ENREKANG – Hujan deras kembali mengguyur Kabupaten Enrekang, menyebabkan banjir dan tanah longsor terjadi di beberapa...

RSUD Sinjai Adakan Lomba Busana dan Beri Penghargaan kepada Nakes Terbaik

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai bentuk kebanggaan pada keanekaragaman berbagai profesi, seluruh Pejabat, ASN dan karyawan Rumah Sakit Umum...

Ketua DMI Takalar, H. Umar Nurhidayat : Semoga Takalar Juara Umum MTQ XXXIIl

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXXIII yang di gelar di kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, 2...