PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan Buronan Kejaksaan Negeri Soppeng yaitu seorang perempuan yang bernama Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan seorang lelaki yang Bernama Riski Alias Ikki dalam Perkara Tindak Pidana Perzinahan. Dimana keduanya terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Perzinahan dimana perkara Terdakwa Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan Terdakwa Riski Alias Ikki telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 80/Pid.B/2023/PN Wns.
Terhadap kedua Terdakwa telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 81/Pid.B/2023/PN Wns yang amar putusannya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ferawati alias Fera Binti Arafa dan Terdakwa Riski Alias Ikki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina”:
Menjatuhkan pidana kepada kedua Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Terpidana Ferawati dan Riski sudah di sampaikan secara patut dengan 3 (tiga) kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan-RI.
Terpidana Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan Riski sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 (dua) bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.