Selain Menghadapi beberapa masalah seperti yang dialami salah satu desa di Kecamatan Takkalalla yaitu kasus pemerasan yang dilakukan salah satu oknum LSM, bahkan kasus ini sampai gelar perkara di tingkat Polda Sulawesi Selatan belum juga selesai, jelas ketua Apdesi Wajo.
Menanggapi penjelasan ketua Apdesi Wajo, ketua Lidik Pro DPD kabupaten Wajo memberikan penjelasan kalau organisasi yang dipimpinnya akan melakukan penanganan secara profesional di lapangan agar kegiatan-kegiatan fisik sesuai dengan prosedur.
Seperti kegiatan fisik desa yang seharusnya dilaksanakan secara pemberdayaan masyarakat yang melibatkan masyarakat desa (partisipatif), akan tetapi banyak dilapangan dikerjakan oleh kontraktor sendiri dan bahkan kegiatan desa tersebut kadang jauh dibawah standar mutu.
Bang Ucok juga mempertanyakan efektivitas fasilitator desa, baik yang direkrut pemerintah provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dijawab Andi Page yakni ada yang efektif dan adapula yang tidak efektif termasuk kecamatan yang memiliki banyak desa dan terpencil sedang tenaga fasilitator hanya satu orang saja atau terbatas, tutup Andi page. (iw).