Candra memberikan Kuasa Penuh kepada Jamaluddin untuk menangani perkara perceraiannya antara dirinya dan istrinya sesuai dengan Surat Kuasa pada tanggal 21 Juni 2023, perkara tersebut berjalan dengan baik hinga mendapatkan putusan hukum yang mengikat.
Putusan kasus perceraian antara pelapor dan istrinya dimenangkan oleh istri pelapor dan pelapor kembali meminta kepada Jamaluddin selaku kuasa hukum untuk mengajukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar, namun hasilnya pengadilan tinggi agama memutus perkara banding tersebut kembali dimenangkan oleh istri pelapor.
Ketidakpuasan pelapor, Candra menerima kemenangan istrinya itu, hingga membuatnya meminta kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tentunya dari deretan panjang perkara yang saya tangani, sudah barang tentu memakan biaya yang cukup signifikan, yaitu pembayaran jasa saya selaku Advokat yang menangani perkara tersebut, bukan saja pada perkara Perceraian namun Pelapor/Candra juga meminta saya untuk menangani beberapa perkara, ” terang Jamaluddin bernada kesal.
Dari perjalanan perkaranya ini, Candra kemudian kesal dan keberatan atas kekalahannya. Sehingga ia pun melaporkan Jamaluddin ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Tidak ada sekalipun saya melakukan dugaan penipuan atau pun penggelapan sebagaimana yang dituduhkan Candra. Biaya-biaya yang diberikan kepada saya secara berangsur-angsur semata untuk menangani perkara yang dimintakan sendiri oleh pelapor, Candra, Justru dana-dana yang diberikan kepada saya untuk mengurus diluar dari perkara perceraian adalah dana milik orang lain yang saya sendiri baru mengetahui terpaska saya dilaporkan,” ucapnya.
Urai Jamal lagi, artinya klien saya si pelapor (Candra, red) justru yang menjanjikan kepada orang lain yang mempunyai dana tersebut dan saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan permintaan dari Candra itu sendiri.
Artinya penyidik harus jeli dalam menyelidiki laporan yang disangkakan kepada saya, karena uang yang dikirimkan kepada saya dalam pengurusan perkara di Surabaya dan perkara di NTT dan juga perkara perceraian pelapor dan mantan istrinya sendiri.
Dana-dana tersebut, kata Jamal, bukanlah milik Candra melainkan milik orang lain sebagaimana yang tertuang dalam SP2HP dapat saya lampirkan,
“Artinya, yang seharusnya keberatan berkaitan dengan dana tersebut bukanlah Candra, melainkan temannya pelapor itu sendiri yang dimana justru pelapor sendiri yang menjanjikan kepada rekannya lalu bagaimana bisa, saya selaku pengacara yang diminta kepada Candra untuk menangani perkara-perkara tersebut justru dipidanakan oleh pelapor,” kesal Jamal.
Berdasarkan uraian di atas, sebagai seorang pengacara, Jamaluddin memohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, kiranya KAPOLRI, IRWASUM MABES POLRI, KAROWASIDIK MABES POLRI, KADIV PROPAM MABES POLRI berkenan” MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM ” kepadanya dan selanjutnya memerintahkan kepada Jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang terkait untuk memproses hukum atas dugaan hal dimaksud sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya dan penyidik yang menangani perkara tersebut kiranya dilakukan pemeriksaan etik.
“Saya juga berharap agar kasus saya ini dilakukan Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri terkait perkara yang dimaksud. Apabila telah dilakukan gelar perkara dengan ditemukan fakta, saya benar tidak melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/745/VIII/2023/SPKT, Polda Sulawesi Selatan Tanggal 22 Agustus 2023, Maka Saya Kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri dan Karowasidik Mabes Polri, serta Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghentikan perkara saya dan kiranya saya dilepaskan dari tahanan Polda Sulawesi Selatan, ” Jamaluddin menandaskan.
Dihubungi terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, akan mempelajari dulu terkait adanya kabar seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang juga merupakan seorang Advokat, yang mengadukan 2 (dua) oknum penyidik yang menangani perkaranya ke Kapolri, Irwasum Mabes Polri, hingga Kadiv Propam Mabes Polri.
“Nanti saya kabari kembali kalau sudah ada perkembangan selanjutnya,” pungkas Didik.(Hdr)