Dijelaskan Kasi Propam, THM adalah merupakan salah satu tempat yang dilarang dimasuki oleh anggota Polri terkecuali dalam rangka tugas.
Lanjutnya, Apabila terdapat anggota Polri terkhusus personel Polres Toraja Utara yang tertangkap sedang berada dalam THM tidak dalam rangka tugas maka anggota tersebut akan dilakukan proses hukum berupa pelanggaran Disiplin.
Pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah, memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (v) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Operasi Gaktiblin yang dilakukan ini adalah merupakan kegiatan Rutin Sipropam Polres Toraja Utara untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Toraja Utara,” tutupnya.(etan/pri).