PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota MPR-RI/DPD-RI Provinsi Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa, SE, MM, menggelar Sosialisasi 4 (empat) Pilar Kebangsaan dengan mengusung tema ‘Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika’, di Sekretariat GMKI Cabang Makassar, Jalan Gn Bawakaraeng Nomor 51, Kamis (03/05/2024) sekira pukul 14.30 Wita.
Dalam kesempatan kali ini, Lily Amelia Salurapa mengatakan, sangat mengapresiasi peserta dari anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Makassar sekira 55 orang dan sebanyak 60 orang yang terdiri dari anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dari Komisariat-Komisariat Kampus yang ada di Makassar dan sebagian Pengurus GMKI Cabang Makassar untuk hadir dalam kegiatan Sosialisasi ini.
Lanjut mantan penyiar TVRI tahun 1977, saya telah memperjuangkan kuota Haji, setelah mendapat laporan dari Tana Toraja yaitu ada calon jamaah Haji yang masuk waiting list sebanyak 801 orang, namun yang diberangkatkan ke Makkah itu cuma 18 orang saja.
“Setelah itu, saya kembali ke Jakarta dan bicara kepada Gus Men (sapaan akrab Menteri Agama K. H. Yaqut Cholil Qoumas, red). Saya bilang masa itu Toraja yang minoritas Muslim dan 801 yang waiting list cuma diberikan kuota cuma 18 orang, kasihan kan, justru saya suka kalau banyak orang yang naik Haji, pasti kelakuannya juga tambah baik kan,” sebut senator yang duduk di Komite 1 (satu) dan 3 (tiga) DPD-RI itu.
Senator perempuan kelahiran Toraja 10 April 1958 itu menuturkan kepada para peserta Sosialisasi 4 (empat) Pilar tersebut, saya juga berjuang untuk guru-guru agama.
“Saya bilang kepada Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, pak saya baru tahu setelah saya menjadi senator DPD-RI yaitu tidak ada guru agama lain di sekolah negeri kecuali guru agama Islam, ini tidak fair lah pak Menteri,” katanya serius.
Menurut perempuan pemberani itu, sudah seharusnya di sekolah-sekolah negeri itu harus juga ada guru-guru dari agama lainnya. Dirinya mencontohkan, murid-murid sekolah negeri yang beragama Nasrani, cenderung mencari guru-guru sekolah Minggu.
“Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,” kilahnya.
Tambahnya, maka dari itu, didalam sekolah negeri itu harus ada guru agama lainnya. Ada peserta dari anggota GMKI yang bertanya tadi, kepada saya menyatakan, yang perlu diajarkan seperti apa yang ibu Lily Amelia paparkan, harusnya ditujukan kepada para pejabat yang banyak melakukan korupsi.
“Maka saya jawab, iya benar juga, akan tetapi ini sudah merupakan program dari MPR-RI jadi kami harus menjalankannya, supaya menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya lagi.