Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Eks Wasekjen PB HMI di Vonis 1,6 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Bupati Bulukumba, Kuasa Hukum : Kami Akan Banding!

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Sidang putusan kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba yang melibatkan Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Akbar Idris di Pengadilan Negeri Bulukumba telah dibacakan hari ini, Senin (29/04/2024).

Kuasa hukum terdakwa Zaenal Abdi menyebut, pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan yang dianggapnya tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan kebebasan berekspresi.

“Kami bakal lakukan banding, putusan Majelis hakim yang diputus hari ini tidak sesuai dengan prinsip kemanusian dan kebebasan berekspresi,” katanya usai sidang.

Ia menilai, tak ada tindak pidana yang dilakukan kliennya, sehingga putusan tersebut dianggapnya kurang tepat.

“Terkait dari putusan terhadap saudara Akbar Idris sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik ini, terjadi banyak pertimbangan majelis hakim, saya rasa ini kurang tepat” ujarnya

“Yang seharusnya hal ini bukan merupakan suatu tindak pidana tetapi merupakan suatu bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah Bulukumba,” sambungnya.

Apalagi kata dia, pamflet yang dipermasalahkan di sidang ini hanya memuat dugaan tindak pidana korupsi dari yang ditemukan oleh pencari fakta di lembaga GMNI.

“Karena ada dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan oleh lembaga yang memang bergerak di bidang pencari fakta seperti itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Akbar Idris dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hal ini inkrah usai majelis hakim membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” demikian vonis majelis hakim.

Baca juga :  Bupati Irwan Apresiasi Kinerja Baznas Pinrang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemprov Sulsel Salurkan Ribuan Bibit Pala untuk Petani di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dipenghujung akhir tahun 2024, Petani di Sinjai kembali menerima bantuan bibit tanaman perkebunan dari Pemerintah...

Menuju Sekolah Rujukan Google, Pemkab Sinjai Komitmen Sukseskan Transformasi Digital

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Digitalisasi pendidikan menjadi salah satu target Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pendidikan di masa mendatang. Hal...

Tahun 2024, Kejari Soppeng Tangani 8 Perkara Korupsi

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Selama tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menangani 8 perkara tindak pidana korupsi dalam tahap...

GAM Luwu Raya Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Penuntasan Pelanggaran HAM

PEDOMANRAKYAT, PALOPO – Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hari Antikorupsi, puluhan mahasiswa yang tergabung...