Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP. B /1206/XI/2021/SULSEL/RES GOWA/ SPKT, tanggal 05 November 2021, terkait dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu.
AKP Bahtiar menjelaskan dalam rangkaian penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam penyidikan kita tetapkan tersangka perempuan JR (66) dan laki-laki HM (51) dan dilakukan penahanan. Selain itu, juga kita tetapkan tersangka laki-laki M alias M. Jadi dalam perkara ini ada tiga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun alasan dilakukan penahanan yakni pertama perkara ini telah memenuhi unsur dua alat bukti.
“Jadi ada beberapa keterangan saksi persesuaian dan barang bukti yang kita jadikan alat bukti petunjuk yang juga telah berkesesuaian keterangan saksi dan alat bukti lainnya sehingga berdasarkan Pasal 184 KUHAPidana memenuhi dua alat bukti yang cukup,” tegasnya kepada media saat ditemui di Polres Gowa, Kamis (2/5/2023).
“Dan insyaallah dalam waktu dekat perkara ini kita tingkatkan ke tahap satu,” lanjutnya.
Mengenai permintaan PH tersangka, soal salinan turunan BAP, silahkan ke penyidik.
“Saya perintahkan penyidik layani secara hukum formil jangan kotak atik hukum materil,” kata AKP Bahtiar.
Untuk penangguhan penahanan, penyidik akan mempertimbangkan apa manfaat mudharatnya yang tentunya ada tiga pertimbangan khusus secara subjekti.
“Nah, terkait perkara khusus, silakan. Kalau misalnya ada perintah dari Wassidik kita jalankan dan begitupun prapin,” ujarnya.
“Terakhir sebagai penutup dalam perkara ini masih berjalan, saya jamin kami penyidik profesional menjalankan sesuai prosedural,” tutup Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar. (And)