PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) kembali menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar.
Penandatangan MoU ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang pernah ada terkait penanganan hukum bidang perdata dan sengketa Tata Usaha Negara berupa jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindak hukum lainnya sesuai ketentuan perundang undangan berlaku.
Plt Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Syamsul Bahri mengatakan, kegiatan ini merupakan kelanjutan MoU yang pernah dilakukan yang telah berakhir pada bulan November 2023 lalu.
“Selaku pejabat pelaksana, kami akan melanjutkan penandatanganan kesepakatan kerjasama ini sebagai ajuan kinerja kedepannya. Kami merasa berterimakasih karena ada banyak perkara-perkara perdata pengamanan asset kami dibantu oleh Datun (Bidang Data dan Tata Usaha Negara).” ujar Syamsul Bahri. Kamis (02/05/2024).
Mantan Kabag Umum ini juga menjelaskan ada banyak gugatan dan perkara penyelamatan asset pemerintah yang dibantu oleh pihak Kejari Makassar dalam hal ini Bidang Data dan Tata Usaha Negara. Diantaranya adalah gugatan lahan Pasar Pannampu, Pasar Sentral dan Niaga Daya.
“Alhamdulillah banyak gugatan dan perkara penyelamatan asset Pemerintah yang kami menangkan karena dikawal oleh teman-teman dari Datun. Mulai dari Pengadilan Negeri sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Dan banyak lagi hal-hal yang sering kami diskusikan.” jelasnya.