Hal senada disampaikan Kabid PHU Ikbal Ismail. Dirinya berharap agar awak media turut membantu Kemenag dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang sejumlah aturan dan regulasi perhajian musim haji 1445 H.
“Misalnya berat koper besar itu maksimal 32 kg dan koper kecil 7 kg. Juga mengenai larangan memasukkan air zamzam didalam bagasi penumpang karena akan dikeluarkan plus denda kepada jemaah,” sebutnya.
Kabid PHU yang mengawali karir CPNSnya di Kantor KUA ini juga mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mencoba-coba berangkat haji dengan menggunakan visa selain visa haji Indonesia dan visa haji mujamalah (undangan).
“Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terdapat dua jenis visa haji, yaitu visa haji Indonesia dan visa haji mujamalah. Visa haji Indonesia adalah visa jemaah haji Indonesia berdasarkan kuota haji reguler dan haji khusus. Sedang mujamalah adalah visa haji atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jadi diluar dari kedua visa ini jangan coba-coba berangkat haji,” tegas Ikbal Ismail.
Selanjutnya Ikbal menyoal tentang pengadaan Dam yang tahun ini menurutnya ditertibkan oleh Pemerintah, dimana harus berkoordinasi dengan tempat  pemotongan heman di Mekah agar sesuai syar’i atau ketentuan yang dipersyaratkan.
Dilaporkan pada kegiatan ini, Sulsel tahun 2024 akan memberangkatkan 7.884 jemaah haji. Adapun total keseluruhan jemaah yang akan diberangkatkan melalui embarkasi Makassar dari 8 Provinsi sebanyak 16.650, dengan rincian jemaah haji 16.342, Petugas Haji Daerah (PHD) 123 orang dan PPIH Kloter 185 petugas.(Hdr)