Penyerahan Memori Banding Akbar Idris Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bulukumba, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Tim kuasa hukum Akbar Idris dari Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi yang di Pimpin langsung Oleh Zaenal Abdi, S.H.,M.H. dari Kandora Law Firm, Muhammad Arsyi Jailolo S.H.,M.H dari HMI, Nurzaldy M, S.H.,M.H. dari PBH Peradi Sungguminasa Gowa, Rahmat Rahadi, S.H.,M.H, dan Kudikal Ghulam A.M, S.H dari PBHI Sulsel.

Pada hari ini Senin 6 Mei 2024 telah meyerahkan Memori Banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba oleh Akbar Idris, selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.

Berdasarkan Kasus kriminalisasi dengan menggunakan delik Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Akbar Idris sebagai seorang aktivis hingga divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba atas perkara yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf) merupakan bentuk ancaman bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut juga telah mengekang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga :  Syaharuddin Alrif Berikan THR Kepada 250 Guru Mengaji di Sidrap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ahmadi Minta Stakeholder Dukung Hasil Kajian Rantai Nilai Produk Perikanan di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Penjabat Bupati Pinrang, Ahmadi Akil menegaskan, tujuan utama kegiatan diseminasi hasil kajian Rantai Nilai Produk...

Warga Sapolohe Sambut Baik Sosialisasi Keselamatan Kelistrikan dari PLN

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam upaya mendekatkan layanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan listrik, PT PLN (Persero) Unit...

Guru Tahfiz di Gowa Perkosa Tiga Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap tiga santriwati di bawah umur yang dilakukan oleh...

Tragedi Remaja di Gowa : Kisah Kelam Cinta yang Berujung Maut

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Di tengah kesibukan masyarakat Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sebuah tragedi pilu...