PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Tim kuasa hukum Akbar Idris dari Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi yang di Pimpin langsung Oleh Zaenal Abdi, S.H.,M.H. dari Kandora Law Firm, Muhammad Arsyi Jailolo S.H.,M.H dari HMI, Nurzaldy M, S.H.,M.H. dari PBH Peradi Sungguminasa Gowa, Rahmat Rahadi, S.H.,M.H, dan Kudikal Ghulam A.M, S.H dari PBHI Sulsel.
Pada hari ini Senin 6 Mei 2024 telah meyerahkan Memori Banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba oleh Akbar Idris, selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
Berdasarkan Kasus kriminalisasi dengan menggunakan delik Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Akbar Idris sebagai seorang aktivis hingga divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba atas perkara yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf) merupakan bentuk ancaman bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut juga telah mengekang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.