Lagi-lagi Farid Sitepu Mangkir di Sidang Kasus Kematian Virendy, Hakim Peringatkan JPU dan Masih Beri Kesempatan Sekali Lagi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Farid Sitepu, ST, MT yang juga selaku Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09 FT Unhas, lagi-lagi mangkir menghadiri sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (07/05/2024) siang.

Menjawab pertanyaan majelis hakim dipimpin Ketua PN Maros Khairul, SH, MH terkait ketidakhadiran pejabat fakultas itu untuk didengar kesaksiannya dalam perkara pidana yang mengadili 2 mahasiswa FT Unhas sebagai terdakwanya yakni Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Hartanto, SH menyampaikan jika saksi bersangkutan sedang tugas belajar di luar negeri.

Mendengar alasan ini, ketua majelis hakim dengan sikap tegas menyatakan, jika bersangkutan sedang tugas belajar, harus ada surat penyampaian dari Rektor Unhas sebagai pimpinan yang memberikan tugas. “Harus ada surat penyampaian dari Rektor Unhas. Kan Rektor yang memberikan dia tugas belajar. Apakah Farid Sitepu ini dipanggil paksa saja dengan bantuan kepolisian ?,” ujar Khairul.

Menurut hakim kelahiran Manokwari dan alumni SMA Negeri 1 Makassar ini, sebenarnya pihaknya sudah menyiapkan penetapan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian terhadap saksi Farid Sitepu, ST, MT. Namun atas permintaan jaksa penuntut umum, majelis hakim kembali memberi kesempatan sekali lagi untuk berusaha menghadirkan pejabat FT Unhas itu pada sidang lanjutan pekan depan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  RSUD Sinjai Siap Hadapi Penilaian Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdik Sulsel Wajibkan “Generasi Terampil” di SMA

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran No. 100.3.4/14539/DISDIK kepada...

589 Peserta Ikuti Sidang Pemilihan Caba PK, Pangdam XIV/Hsn: “Integritas Adalah Harga Mati”

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko selaku Ketua Panitia Sub Panpus Kodam XIV/Hasanuddin memimpin Sidang...

Pangdam Bangun Nawoko Resmi Akhiri TMMD ke-126, Serukan Semangat Akselerasi Desa

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126...

Bupati Mutasi Perdana, Lantik 36 Pejabat Pratama di Toraja Utara, Penempatan Sesuai Bidang, Tak Ada Istilah “ABS”

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Bupati Frederik V. Palimbong melakukan mutasi perdana di jajaran pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Toraja...