PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Jelang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menggelar kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, di diruang pertemuan Kantor KPU, Kel.Rantepao, Kec. Rantepao Rabu, (8/5/2024).
Kegiatan Sosialisasi ini meliputi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Lewat siaran Pers ini disampaikan bahwa terkait tahapan, program dan jadwal pilkada yang berlangsung.
KPU Toraja Utara lewat siaran Persnya yang dibacakan oleh Ketua KPU Jan Hary Pakan, bahwa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara 2024 yang lewat perseorangan mempunyai persyaratan minimal dan perseberan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 17.672 yang tersebar di 11 Kecamatan dalam Kab.Toraja Utara.
Pasangan bakal calon perseorangan harus menyerahkan dokumen persyaratan dalam batas waktu yang sudah ditentukan pada tanggal 8 – 12 Mei 2024 dan bisa juga dikirim melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
KPU buka Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Toraja Utara Jan Hary Pakan berharap Pilkada 2024 akan jauh lebih baik dari sebelumnya, terutama partisipasi pemilih lebih meningkat. Olehnya, dia meminta seluruh elemen masyarakat pro aktif menyukseskan pilkada serentak nanti. “Kerjasama pemangku kepentingan sangat diharapkan untuk menciptakan kondisi yang aman,” ujar Jan Hari Pakan yang didampingi anggota Devisi teknis dan penyelenggaraan Semuel Rianto Tappi, Devisi SDM dan Parmas Harsal Lahiya, Devisi Hukum dan Pengawasan Randy Tambing, Devisi Data Furqan Mansyur, Bonnie Freedom dari Bawaslu serta dihadiri sejumlah Wartawan Toraja.(pri).