Dari barang bukti yang ditemukan oleh Petugas, Pelaku ET alias GL yang diketahui merupakan salah satu warga Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa Pihaknya masih akan mengejar pemasok sabu kepada pelaku, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.
Akibat perbuatnnya, Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, terang AKP Syahrul.
“Dengan diamankannya pelaku peredaran gelap Penyalahgunaan narkotika ini, Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati, dan bila ada yang mencurigakan disekitar lingkungan agar dilaporkan“ tutupnya.(pri).